Kebijakan Manajemen

how 369All entries

NoDomainAspekIndikatorPenjelasan
21Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBEa. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE;
b. Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE;
c. Manajemen Risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE;
d. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan manajemen risiko SPBE berdasarkan pedoman Manajemen Risiko SPBE. 
22Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasia. Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi dalam SPBE.
b. Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko Keamanan Informasi.
c. Penerapan Keamanan Informasi berlandaskan penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan aplikasi.
23Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Dataa. Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
b. Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
24Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIKa. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
b. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
c. Aset TIK mencakup perangkat lunak, perangkat keras, data dan informasi, infrastruktur, SDM, lisensi, data, SOP, outsource services, dan IT asset register
25Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Kompetensi Sumber Daya Manusiaa. Manajemen Sumber Daya Manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan,pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia dalam SPBE.
b. Manajemen Sumber Daya Manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
c. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) SPBE termasuk didalamnya kegiatan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dan promosi literasi SPBE
26Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen PengetahuanManajemen Pengetahuan adalah proses yang dilakukan untuk mendokumentasi pengalaman dan pengetahuan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi SPBE guna meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE
27Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahana. Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
b. Manajemen Perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.c. Lingkup Manajemen Perubahan SPBE:1. Perubahan Aplikasi;2. Perubahan Perangkat Keras;3. Perubahan Perangkat Lunak;4. Perubahan Infrastruktur;5. Perubahan Proses Bisnis;6. Perubahan Lingkungan Organisasi;7. Perubahan Layanan;8. Perubahan Data;9. Perubahan Keamanan;10. Perubahan Arsitektur.
28Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBEa. Manajemen Layanan merupakan serangkaian proses pelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapat berjalan berkesinambungan dan berkualitas
b. Manajemen Layanan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
c. Penyelenggaraan Manajemen Layanan SPBE ditujukan untuk memberikan dukungan terhadap layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik agar Layanan SPBE tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan, berkualitas, responsif, dan adaptif.d. Penyelenggaraan Manajemen Layanan dapat diwujudkan dengan membangun portal pusat layanan untuk menjalankan proses:1. pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna;2. pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; dan3. pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi.  
29Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.a. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
b. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
2. infrastruktur SPBE;
3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
4. aspek infrastruktur SPBE lainnya.
30Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBEa. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
b. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
2. infrastruktur SPBE;
3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
4. aspek infrastruktur SPBE lainnya.
31Manejemen SPBEPenerapan Manejemen SPBETingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPBEa. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
b. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
2. infrastruktur SPBE;
3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
4. aspek infrastruktur SPBE lainnya.