| 11 | Tata Kelola SPBE | Perencanaa Strategis SPBE | Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | a. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. b. Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.c. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari: 1) Domain arsitektur Proses Bisnis; 2) Domain arsitektur Data dan Informasi; 3) Domain arsitektur Layanan; 4) Domain arsitektur Aplikasi; 5) Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan, 6) Domain arsitektur Keamanan SPBE. |
| 12 | Tata Kelola SPBE | Perencanaa Strategis SPBE | Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. | a. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. b. Peta Rencana SPBE memuat: 1. Tata Kelola SPBE; 2. Manajemen SPBE; 3. Layanan SPBE; 4. Infrastruktur SPBE; 5. Aplikasi SPBE; 6. Keamanan SPBE; dan 7. Audit TIK. |
| 13 | Tata Kelola SPBE | Perencanaa Strategis SPBE | Tingkat Kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE | a. Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE. b. Rencana dan Anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. c. Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
| 14 | Tata Kelola SPBE | Perencanaa Strategis SPBE | Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE | a. Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018). b. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. c. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah |
| 15 | Tata Kelola SPBE | teknologi dan komunikasi | Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE | a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. c. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari: 1. Perencanaan; 2. Analisis; 3. Desain; 4. Implementasi; dan, 5. Pemeliharaan.Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM). |
| 16 | Tata Kelola SPBE | Teknologi dan Komunikasi | Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data | a. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data baik yang dimiliki secara fisik dan non-fisik (cloud). b. Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data .c. Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.d. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.e. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daeraha. |
| 17 | Tata Kelola SPBE | Teknologi dan Komunikasi | Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | a. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi b. Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. c. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.d. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. |
| 18 | Tata Kelola SPBE | Teknologi dan Komunikasi | Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE |
| 19 | Tata Kelola SPBE | Penyelenggaraan SPBE | Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | a. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. b. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.c. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah |
| 20 | Tata Kelola SPBE | Penyelenggaraan SPBE | Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE | a. Forum Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat,Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat. b. Forum Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain: 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3. peningkatan kompetensi teknis; 4. perbaikan kualitas Layanan SPBE; 5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan 6. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama. c. Forum Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual. |